Baruna Bina Utama - Pelni komitmen jalankan penugasan kapal Tol Laut sesuai regulasi

Pelni komitmen jalankan penugasan kapal Tol Laut sesuai regulasi

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) berkomitmen untuk memenuhi standar regulasi dan ketentuan dalam menjalankan penugasan Kapal Tol Laut.

Kapal tol laut merupakan bagian dari Program Tol Laut yang digagas Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dalam menjamin distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok maupun barang penting lainnya di Indonesia, terutama pada daerah 3TP yakni Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan.

Peran yang diberikan kepada PT Pelni didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 247 Tahun 2019.

Keberhasilan PT Pelni dalam menjalankan Tol Laut juga sudah mendapatkan pengakuan dengan meraih penghargaan sebagai "Operator BUMN dengan Load Factor Terbanyak Semester 1 Kegiatan Pelayanan Angkutan Khusus Ternak" dan "Operator dengan Muatan Terbanyak Semester 1 Kegiatan Tol Laut" dari Kementerian Perhubungan pada 16 Juli 2020 lalu.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro menyampaikan bahwa PT Pelni tunduk dan patuh pada regulasi yang berlaku dalam menjalankan angkutan Tol Laut.

Salah satunya aturan tentang kegiatan pemuatan barang ke dalam kontainer (stuffing) berdasarkan dari Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang Stuffing Luar Muatan Tol Laut.

"Sesuai Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang Kewajiban Registrasi Bagi Shipper/JPT Tol Laut Logistik & Transparansi Biaya diatur bahwa kami hanya diberi kewenangan untuk memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan stuffing dalam," ujar Yahya dalam siaran resmi yang diterima kontan.co.id, Rabu (16/9).

Yahya menjelaskan, apabila shipper menggunakan stuffing luar, maka tugas kami hanya mengangkut kontainer yang telah dikemas oleh shipper dan tidak berwenang melakukan pengawasan.

Ketentuan ini menjadikan shipper yang bertanggung jawab memastikan kesesuaian antara isi kontainer dengan dokumen muatan.

Yahya menambahkan, PT Pelni sebagai operator kapal tol laut hanya mengangkut kontainer berdasarkan Shipping Instruction (SI) yang telah dipesan secara online oleh shipper pada laman www.lcs.dephub.go.id.

 

“Kami tidak memiliki otoritas untuk membuka segel kontainer maupun melakukan pengecekan saat kontainer berangkat menggunakan kapal tol laut. Peran kami terbatas pada pemeriksaan Shipping Instruction yang diserahkan shipper. Kesesuaian antara dokumen dan isi kontainer, berdasarkan aturan, menjadi tanggung jawab shipper,” tegasnya.

Selain itu, PT Pelni memberikan kesempatan kepada shipper untuk melakukan perubahan jenis dan jumlah barang saat kegiatan pemuatan jika jenis dan jumlah barang dari supplier tidak sesuai pemesanan awal.

“Shipper dapat mengajukan secara tertulis yang dibubuhi oleh kop surat resmi dan materai terkait perubahan jenis dan jumlah barang yang dikirim dua hari sebelum kapal tol laut berangkat,” ujar Yahya.

PT Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.

Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P di mana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas.

Pelni juga mengoperasikan sebanyak 20 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini Pelni mengoperasikan 4 kapal barang, 8 kapal tol laut serta 1 kapal khusus ternak.

Share: